Jumat 05 Jul 2013 22:35 WIB

Ini Ancaman PNS Malas Selama Ramadhan

Oknum PNS (ilustrasi)
Foto: radarnusantara.com
Oknum PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Biasanya kinerja pegawai bakal menurun ketika bulan Ramadhan, tak terkecuali pegawai negeri sipil (PNS). Namun, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat tidak khawatir kinerja PNS di lingkungan Pemprov Jabar akan berkurang selama Ramadan.

Sebab, jika kinerja PNS yang bersangkutan jelek selama bulan puasa, maka tunjangan penambahan penghasilan (TPP)-nya akan dipotong.

"Untuk TPP itu dibayarkan sesuai dengan kinerja. Ya kalau bolos atau kerjanya tidak optimal maka TPP-nya akan dipotong. Namun saya yakin PNS akan bekerja optimal meskipun pada Ramadan," kata Kepala BKD Jawa Barat M Solihin, di Bandung, Jumat (5/7).

Ia menuturkan, jadwal kerja PNS di lingkungan Pemprov Jabar selama Ramadan mengalami perubahan. "Biasanya kan jam kerja dimulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 15.30 WIB. Sementara selama Ramadan, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.00 WIB," kataya.

Sekarang, katanya, BKD Jawa Barat sedang mempersiapkan surat edaran (SE) perubahan jam kerja untuk dibagikan ke setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemprov.

"Memang ada perubahan jadwal kerja PNS selama Ramadan. Tapi perubahannya tidak terlalu signifikan, karena selama Ramadan kan tidak ada istirahatnya jadi pulangnya lebih cepat dibanding hari biasa," paparnya.

Dikatakan Solihin, pada dasarnya surat edaran perubahan jadwal kerja selama Ramadhan bukan instruksi, tapi hanya pemberitahuan. Karenanya, Solihin mengimbau selama Ramadhan justru harus dijadikan semangat untuk lebih giat lagi dalam bekerja.

"Terlebih bulan puasa adalah bulan penuh pahala. Dengan begitu diharapkan kinerja meningkat pahal yang didapat juga lebih banyak," katanya.

Ketika ditanyakan kapan surat edaran perubahan jadwal akan dibagikan ke OPD, Solihin menyebutkan dalam saktu dekat sebelum puasa. "Jadi SE ini akan segera disebarkan ke tiap OPD. Yang penting sebelum, puasa sudah sampai ke setiap OPD. Meskipun SE tapi harus atas sepengetahuan dan tandatangan Pak Sekda," tutupnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement