REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Bupati Aceh Barat, Provinsi Aceh H T Alaidinsyah akan melakukan pemotongan tunjangan khusus (TC) Pegawai Negeri Sipil (PNS) apabila malas masuk kantor selama Ramadhan 1433 Hijriah.
"Sanksi bagi PNS yang malas masuk kerja selama puasa Ramadhan pasti ada, salah satunya pemotongan TC," kata H T Alaidinsyah di Meulaboh, Rabu (10/7).
Menurutnya, Pemkab Aceh telah mengurungi satu jam kerja PNS selama bulan Ramadhan 1434 Hijriah dikurangi selama satu jam, biasanya masuk kantor pukul 08.00 WIB maka selama bulan puasa aktivitas perkantoran dimulai pukul 09.00 WIB.
"Jam kerja pegawai Aceh Barat mulai pukul 09.00 WIB kalau hari biasa pukul 08-16.30 WIB ini merupakan dispensasi selama puasa Ramadhan untuk orang-orang berpuasa," ujar Alaidinsyah.
Ia menambahkanp emerintah daerah sudah mengedarkan surat ketentuan pemberlakuan jam kerja bagi seluruh pegawai diruang lingkup setdakab Aceh Barat selama bulan Ramadhan.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga telah menyebarkan imbauan kepada pemilik warung dan penjual makanan berbuka puasa untuk tidak menjual makanan sebelum melewati waktu shalat dhuhur.
Pemkab Aceh Barat juga telah membentuk tim pemantau aktivitas selama puasa Ramadhan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polisi Syariat Islam (wilayatul Hisbah).
"Tim juga akan memantau aktivitas masyarakat pada malam harinya sehingga pelaksanaan ibadah shalat tarawih dan tadarus dapat berjalan baik," kata Alaidinsyah.