Monday, 16 Jumadil Awwal 1446 / 18 November 2024

Monday, 16 Jumadil Awwal 1446 / 18 November 2024

'Masyarakatkan Empat Pilar Kebangsaan'

Kamis 09 Apr 2015 22:37 WIB

Rep: Fian Firatmaja/ Red: Sadly Rachman

Gedung DPR-MPR RI

Foto: ROL

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI kembali mensosialisasikan empat pilar kebangsaan dan kali ini dilakukan kepada Lembaga Bantuan Hukum Trisula, di ruang rapat Nusantara V MPR RI, Kamis (9/4). 

 

Tak hanya ingin mensosialisasikan, wakil ketua MPR RI Mahyudin ingin memasyarakatkan empat pilar kebangsaan. Dalam artian, empat pilar bukan hanya diketahui oleh masyarakat luas tetapi juga menjadi bagian dari masyarakat.

 

 

Empat pilar kebangsaan sendiri terdiri dari Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal ika. 

 

Videografer: Fian Firatmaja
Video Editor: Casilda Amilah

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA