REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI kembali mensosialisasikan empat pilar kebangsaan dan kali ini dilakukan kepada Lembaga Bantuan Hukum Trisula, di ruang rapat Nusantara V MPR RI, Kamis (9/4).
Tak hanya ingin mensosialisasikan, wakil ketua MPR RI Mahyudin ingin memasyarakatkan empat pilar kebangsaan. Dalam artian, empat pilar bukan hanya diketahui oleh masyarakat luas tetapi juga menjadi bagian dari masyarakat.
Empat pilar kebangsaan sendiri terdiri dari Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal ika.
Videografer: Fian Firatmaja
Video Editor: Casilda Amilah