REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kehormatan (BK) DPR belum akan mengambil tindakan apa-apa atas penahanan Emir Moeis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). BK masih menunggu proses hukum lanjutan Emir.
"BK biasanya wait and see biar ditangani penegak hukum," kata anggota BK, Ali Maschan Moesa, kepada wartawan di kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (11/7).
Ali menyatakan, berdasarkan tata tertib DPR, BK baru bisa mengambil tindakan apabila status tersangka seseorang meningkat menjadi terdakwa. Menurutnya setiap anggota DPR yang resmi menjadi terdakwa akan dikenai sanksi berhenti sementara. "Tapi semua harus ada asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Pergantian Emir bisa dilakukan bila Fraksi PDI Perjuangan bersifat proaktif. Sebab, menurutnya, dalam posisi Emir sekarang, fraksilah yang paling berwenang menggantikan Emir sebagai anggota DPR. "Kalau fraksi proaktif itu bagus. Kita tidak mungkin mencampuri kewenangan fraksi," katanya.
Ali menyatakan, sebagai anggota BK dia prihatin dengan penahanan yang dialami Emir. Menurutnya penahanan ini mesti menjadi pembelajaran bagi setiap partai politik dalam melakukan perekrutan kader di legislatif. "Mudah-mudahan ini yang terakhir anggota DPR ditahan KPK," ujarnya.