Jumat 12 Jul 2013 14:24 WIB

Menkeu: Subsidi Tetap BBM Dimungkinkan Seperti Zaman Megawati

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
Muhamad Chatib Basri
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Muhamad Chatib Basri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Skema subsidi tetap (fixed subsidy) bahan bakar minyak (BBM) bisa saja diterapkan seperti sudah dijalankan semasa Megawati menjadi presiden. Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri mengungkapkan, selama pembahasan pengurangan subsidi dalam APBNP di Komisi XI DPR  dan Badan Anggaran, soal subsidi tetap juga sudah dibicarakan.

Menurut Chatib, pemerintah dan DPR pada prinsipnya sepakat untuk mengkaji kemungkinan penerapan subsidi tetap. Dia pun mencontohkan subsidi tetap. Misalnya sekarang harga minyak di pasar internasional sekitar Rp 9.000 per liter,  sedangkan harga domestik Rp 6.500, maka selisihnya Rp 2.500 disubsidi.

Jika harga internasional naik jadi Rp 10 ribu, maka BBM bersubsidi meningkat jadi Rp 7.500. Sebaliknya, bila harga dunia turun jadi Rp 8.000, BBM juga turun jadi Rp 5.500. "Skema fixed subsidy ini belum diputuskan, tapi masih terus dikaji," kata Chatib di Jakarta, Jumat (12/7).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement