Sabtu 13 Jul 2013 04:08 WIB

Erick Jadi Perantara Djoko Susilo Beli SPBU

Rep: Irfan Fitrat/ Red: M Irwan Ariefyanto
Mantan Kepala Korps Lantas Kepolisian RI, Irjen Pol Djoko Susilo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Foto: Antara
Mantan Kepala Korps Lantas Kepolisian RI, Irjen Pol Djoko Susilo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Erick Mailangkay mengaku pernah mengurus pembelian tanah dan SPBU untuk Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Ia sendiri mengungkapkan diri sebagai notaris keluarga jenderal bintang dua itu.

Salah satu pembelian tanah dan Hak Pengelolaan SPBU di Jalan Kapuk Raya, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Erick mengatakan, mendapat perintah Djoko untuk membeli dari Soekirno sekitar 2010. Menurut dia, pembelian itu harganya Rp 11,5 miliar. Untuk uang muka, Erick membayarkan Rp 500 juta dan kemudian melunasi Rp 11 miliar. "Saya ambil dari Pak DS (Djoko Susilo)," kata dia, saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (12/7).

Meskipun sumber uang pembelian dari Djoko, tanah tempat berdiri SPBU itu diatasnamakan orang lain. Menurut Erick, tanah itu diatasnamakan Djoko Waskito sesuai dengan permintaan Djoko Susilo. Dalam surat dakwaan, disebut Djoko Waskito merupakan ayah istri ketiga Djoko Susilo, Dipta Anindita. Jaksa penuntut umum Pulung Rinandoro mencoba menanyakan pada Erick hubungan antara Djoko Susilo dan Djoko Waskito. "Pak DS bilang itu saudaranya," jawab Erick.

Mengenai SPBU, Erick mengatakan pengelolaannya dilakukan oleh orang bernama Hari Ichlas. Hari merupakan Direktur Utama PT Kestrelindo Aviatikara. Menurut Erick ada pembagian keuntungan dalam pengelolaan SPBU itu. Ia mengatakan ada, kesepakatan Hari akan menyetor keuntungan Rp 145 juta per bulan.

Bukan hanya tanah dan SPBU di Jakarta Utara, Erick juga menjadi perantara Djoko untuk pembelian di daerah Ciawi, Bogor pada 2007. Pada awalnya, ia mengatakan, Djoko meminta untuk melakukan verifikasi surat dan penjualnya. Setelah itu transaksi pembelian pun terjadi. Menurut Erick, pembelian tanah dan hak pengelolaan SPBU senilai Rp 10 miliar. Ia mengatakan, pembayaran uang itu kepada penjual dilakukan di rumah Djoko.

Erick mengatakan, pembelian itu diatasnamakan Agus Margo Santoso. Menurut dia, pengatasnamaan aset itu atas permintaan Djoko Susilo. Erick hanya mengetahui Agus merupakan saudara Djoko. Mengenai hak pengelolaan SPBU, menurut Erick, dilakukan oleh Hari Ichlas. Sementara Djoko akan mendapatkan pembagian keuntungan. "Perjanjian lisan, Pak Hari menyetor per bulan Rp 100 juta," kata dia.

Sebelumnya pada 2005, Erick juga pernah membantu Djoko membeli tanah di Jalan Arteri Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah. Ia mengatakan, tanah yang dibeli luasnya sekitar 3000 meter persegi. Erick tidak mengetahui pembayaran untuk pembelian tanah itu karena Djoko yang langsung mengurusnya. Berdasarkan akta, menurut dia, pembelian itu diatasnamakan anak Djoko, Eva Susilo Handayani.

Menurut Erick, di tanah tersebut kemudian dibangun SPBU. Ia mengatakan, Heri Ichlas yang membangun stasiun bahan bakar itu. Pengelolaannya juga dilakukan perusahaan Hari. Sementara mengenai keuntungan SPBU, ia mengatakan, sudah ada perjanjian persentase 80 persen-20 persen. Setiap bulannya, Erick diminta Djoko untuk mengambilnya pada Hari. "Kadang 70,80,90 (persen) bervariasi," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement