REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 sedang dilakukan uji materil di Mahkamah Agung (MA), karena dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan dan UU HAM. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsuddin, mengatakan PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak akan dilakukan perubahan atau revisi.
"Tidak ada posisi yang berubah, hanya saja dalam penerapannya PP 99 ini akan menjadi tidak berlaku surut," kata Amir Syamsudin dalam jumpa pers di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (15/7).
Penerbitan Surat Edaran Menkumham yang memutuskan PP Nomor 99 Tahun 2012 ini tidak berlaku surut, menurutnya, agar peraturan ini tidak mudah untuk diuji materi ke pengadilan yang lebih tinggi, karena dianggap melanggar asas-asas hukum. Kalau ada yang uji materil dengan alasan karena berlaku surut, maka tidak bisa digunakan.
Ia menambahkan, saat ini PP Nomor 99 Tahun 2012 sedang diajukan uji materil oleh Yusril Ihza Mahendra yang merupakan mantan Menteri Kehakiman. Ia berjanji akan maksimal untuk menghadapi gugatan tersebut. "Kalau kita pegang aturan yang berlaku, tidak ada pemerintah surut atau mengalah terhadap pelaku korupsi. KIta akan maksimal tampil menghadapi gugatan," ujarnya.
Senada dikatakan Wakil Menkumham, Denny Indrayana. Denny mengatakan, PP Nomor 99 Tahun 2012 tetap dan tidak akan berubah. Pihaknya juga sudah menyiapkan argumentasi untuk menghadapi uji materil di MA. "PP Nomor 99 Tahun 2012 tetap dan tidak berubah. Di MA, kita akan argumentasi untuk uji materil itu," katanya.