REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Sebanyak 277 pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung didapati bolos atau tidak masuk kerja tanpa keterangan selama bulan Ramadhan berlangsung. Temuan itu disampaikan Asisten IV Bidang Umum Pemprov Lampung, Adeham, Selasa (17/7).
Menurut Adeham dari 277 pegawai bolos tersebut, 127 orang tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan sisanya masih berstatus honor. Para pegawai bolos ini diketahui setelah secara berkala tim melakukan inspeksi mendadak (sidak) yang dimulai sejak awal puasa.
Sidak kedisiplinan pegawai ini dilakukan bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/138/II.11/HK/2013. “Sidak ini tanpa pemberitahuan ke satker,” kata Adeham, yang juga merupakan ketua Tim Gerakan Disiplin Nasional Pemprov Lampung.
Sidak itu, lanjutnya, di antaranya dilakukan di Dinas Pendapatan Daerah( Dispenda), Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan(Disnakeswan) , Badan Pendidikan dan Latihan Daerah (Badiklatda), serta Dinas Bina Marga (DBM). Kemudian, Dinas Pengairan dan Pemukiman, sekretariat Dewan Pengurus Korpri, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek.
Kepada pegawai yang tidak disiplin, tim memberikan rekomendasi kepada kepala Satker masing-masing untuk mendapatkan sanksi. Belum diketahui bentuk sanksi bagi pegawai yang bolos tanpa keterangan.