Rabu 17 Jul 2013 01:55 WIB

Kakanwil: Tunggakan Listrik Lapas Medan Rp 781 Juta

Salah satu kegiatan di Lapas (ilustrasi).
Foto: Republika/Aditya
Salah satu kegiatan di Lapas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN-- Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Budi Sulaksana membantah pernyataan Manager Bidang Niaga PLN Wilayah Sumut Bambang Yusuf bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan menunggak Rp 1,144 miliar, sebab sebenarnya tinggal Rp 781 juta.

"Tidak benar nilainya miliaran rupiah, karena setelah diangsur sisanya hanya senilai Rp 781 juta lebih," tegas Budi Sulaksana di Lapas Medan, Selasa (16/7).

Budi mengakui, memang Lapas Kelas I Medan menunggak pembayaran rekening listrik, tetapi berusaha mengangsur ke PLN Wilayah Sumut. "Tak mungkin Lapas Medan tidak pernah mengangsur sedikit pun," ucap dia.

Budi mengatakan, Lapas Medan tetap berusaha menyelesaikan utang pembayaran listrik. Apalagi, jelasnya, Lapas Medan sebagai institusi hukum "pelat merah" (kepunyaan pemerintah) sama dengan PT PLN Wilayah Sumut yang juga badan usaha milik negara.

Budi menyebutkan, keterlambatan pembayaran rekening listrik Lapas Medan, bukan kesengajaan melainkan disebabkan dana yang diterima tidak seimbang dengan biaya yang dikeluarkan.

Dana pembayaran rekening listrik Lapas Medan yang diterima dari pemerintah hanya Rp 16 juta per bulan. Namun, kenyataannya biaya yang harus dikeluarkan antara Rp 50 hingga Rp 60 juta per bulan.

"Jelas saja, setiap bulan pembayaran rekening listrik itu tidak mencukupi dan akhirnya menunggak mencapai ratusan juta rupiah. Tunggakan listrik tersebut selama satu tahun," ujar orang pertama di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut.

Sebelumnya, Manager Bidang Niaga PLN Wilayah Sumut Bambang Yusuf di Medan, Senin (15/7) mengatakan, LP Kelas I Tanjung Medan menunggak rekening listrik sebanyak Rp1,144 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement