REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Petugas gabungan Gugus Ramadhan dari aparat kepolisian dan Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras dari dua tempat hiburan malam di Kota Yogyakarta.
Dua tempat hiburan malam tersebut adalah dua kafe di Jalan Prawirotaman dan Jalan Malioboro Yogyakarta. Ada 43 botol miras siap minum yang diamankan petugas dari dua kafe ini. "Ini menyalahi izin, karena kafe tidak boleh menjual Miras," kata Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Nurwidihartana, Rabu (17/7).
Pihaknya, saat ini tengah memberikan surat peringatan terkait penjualan Miras di kafe-kafe tersebut. Puluhan miras ini diamankan pada operasi yang digelar selama sepekan terakhir.
Selain mengamankan puluhan botol Miras, pihaknya kata Nurwidihartana, juga melakukan tes urine pada para pengunjung di dua kafe tersebut. Tes urine ini dilakukan untuk deteksi penyalahgunaan obat-obat terlarang seperti narkoba dan psikoropika. Namun hasilnya negatif.
Operasi gugus ramadhan tersebut juga menertibkan dua pondokan yang tidak berizin. Petugas juga mengamankan 36 orang gelandangan dan pengemis termasuk di antaranya bayi berusia 40 hari serta menjaring 10 orang Pekerja Seks Komersial (PSK) di beberapa titik di Yogyakarta. Para gelandangan dan PSK ini kemudian diserahkan ke Panti Karya untuk dibina.
Menurut dia, operasi gugus ramadhan ini digelar untuk menciptakan kondusifitas pada pelaksanaan ibadah ramadhan di Yogyakarta. Sehingga masyarakat merasa aman dan tentran serta nyaman menjalankan ibadahnya.
Operasi ini digelar sejak 10 Juli hingga 7 Agustus 2013 mendatang. Setiap malam petugas berkeliling ke beberapa fasilitas umum dan titik-titik rawan pelanggaran sosial masyarakat seperti di Alun-alun Utara, Alun-alun Selatan, penggal jalan protokol, Plengkung Gading dan Taman Bank Indonesia.
Selain itu juga diadakan di tempat pemondokan, pasar tradisional dan modern, tempat usaha hiburan dan rekreasi, arena permainan, panti pijat, tempat usaha jasa makanan dan minuman, tempat/fasilitas umum yang sering digunakan untuk pelacuran.
"Bagi para pelanggar akan kami kenai sanksi mulai dari teguran lisan sampai dengan penutupan paksa," katanya,
Gugus ramadhan tahun ini menurutnya, bertujuan untuk meneggakan Perda Kota Yogya No. 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Perda Kota Yogya No. 36 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogya No. 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, dan
Surat Edaran Walikota Yogya No. 556/37/SE/2013 tanggal 28 Juni 2013 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1434 H/2013 di Kota Yogya.