REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Masyarakat Telekomunikasi Indonesia (Mastel) melaporkan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku lima hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas vonis terhadap mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, ke Komisi Yudisial.
"Majelis Hakim tidak profesional dalam memahami perkara yang diajukan sehingga dalam putusannya menyatakan perjanjian kerjasama akses Internet PT Indosat dengan IM2 melanggar hukum," kata Ketua Umum Mastel, Setyanto P Santosa, dalam laporan pengaduan yang diterima Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, di Gedung KY Jakarta, Rabu.
Lima hakim Pengadilan Tipikor yang dilaporkan Mastel yaitu Antonius Widijantono (Hakim Ketua), Aviantara (Hakim Anggota), Annas Mustaqiem (Hakim Anggota), Anwar (Hakim Anggota), dan Ugo (Hakim Anggota).
Setyanto mengatakan Majelis Hakim Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan penyalahgunaan jaringan 3G milik PT Indosat Tbk sengaja mengabaikan pendapat resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai regulator telekomunikasi.
Marzuki mengatakan mengatakan Komisi Yudisial akan melihat laporan Mastel berdasarkan putusan hakim Tipikor Jakarta yang memvonis Indar Atmanto untukmemastikan pelanggaran etika atau perilaku yang terdapat dalam putusan itu.
"Temuan-temuan (Komisi Yudisial) itu akan kami sampaikan kepada Mahkamah Agung dan kami menilai MA tidak pernah diam terhadap putusan-putusan yang substansinya masuk kategori teknis yudisial," kata Marzuki.