Jumat 19 Jul 2013 03:16 WIB

KPU Akui Data Pemilih Amburadul

Rep: Ira Sasmita/ Red: M Irwan Ariefyanto
Pemilu 2014
Pemilu 2014

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui data pemilih sementara luar negeri (DPS LN) masih berantakan. KPU mengakui banyak temuan tentang perbedaan DPS yang diumumkan KPU dengan kenyataan di lapangan.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, KPU akan menyinkronkan DPS dengan data yang dimiliki sejumlah instansi terkait sebelum menjadi daftar pemilih tetap (DPT). “Urusan WNI di luar negeri cukup rumit dan banyak instansi yang terkait,” kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Kamis (18/7).

Menurutnya, banyaknya warga negara Indonesia (WNI) yang belum terdaftar sebagai pemilih disebut KPU karena kesulitan mengintegrasikan dalam penyusunan DPS. “Memang tidak mudah menyusun DPS di luar negeri sehingga hasil yang kami dapatkan masih punya banyak kesalahan,” ujarnya.

Kesulitan yang dialami panitia pemilihan luar negeri (PPLN) KPU, menurut Hadar, karena tidak memiliki akses data terbaru mengenai WNI yang berdomisili di luar negeri. Apalagi sumber data dimiliki oleh banyak instansi dan datanya cenderung berbeda satu sama lain, misalnya data yang dimiliki Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM), seperti Migrant Care. “Di situlah problemnya. Sehingga, data yang kami pegang mungkin tidak selengkap dengan data BNP2TKI atau data Imigrasi,” kata Hadar.

Persoalan lainnya, dia melanjutkan, mobilitas WNI di luar negeri sangat tinggi sehingga sulit didata. Sebab, mobilitas tersebut hanya dipantau oleh instansi tertentu. Misalnya, kata Hadar, semua data TKI pasti diketahui oleh BN2PTKI, sedangkan data mahasiswa pasti diketahui oleh Kementerian Luar Negari dan Kemenkumham.

Namun, data lengkap dan terbaru mengenai keberadaan WNI yang seharusnya didata sebagai pemilih, diakui Hadar tidak dimiliki PPLN. “Oleh karena itu, Sabtu (19/7), kami akan rapat dengan perwakilan BN2PTKI, Kemenkumham, LSM, dan Kemenlu,” ujar Hadar.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga saat ini masih belum bisa mengawasi data pemilih sementara luar negeri. Karena, lembaga pengawas pemilu itu belum mempunyai petugas pengawas di luar negeri. “Bawaslu memang belum punya petugas pengawas luar negeri. Sesuai UU Pemilu harusnya sudah dibentuk, tapi masih ada beberapa kendala,” kata Komisioner Bawaslu Endang Widhatiningtyas di Jakarta.

Bawaslu, menurut Endang, memiliki keterbatasan anggaran untuk mengadakan petugas pengawas di luar negeri. Namun, karena telah diamanatkan UU dan memang diperlukan, Bawaslu dalam pekan ini akan melanjutkan pembicaraan dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Bawaslu berencana akan memberdayakan mahasiswa di luar negeri sebagai petugas pengawas. “Nanti segera kami koordinasikan dengan Kemenlu untuk mendapat data pemilih dan domisilinya di luar negeri,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU telah mengumumkan DPS LN berjumlah 2.040.368, sedangkan WNI di luar negeri yang tercatat di data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) luar negeri berjumlah 2.213.650. Sedangkan, Migrant Care merilis data pemilih luar negeri mencapai 6.5 juta jiwa sehingga DPS yang sudah diumumkan KPU dinilai tidak representatif dari sisi jumlah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement