Jumat 19 Jul 2013 15:18 WIB

Idham Samawi Resmi Tersangka Korupsi Rp 12,5 M

Rep: Yulianingsih/ Red: Fernan Rahadi
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DIY resmi menetapkan mantan bupati Bantul HM Idham Samawi (HM IS) dan mantan kepala kantor Pemuda dan Olahraga  Edi Nur Cahyo (EDN) sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah untuk Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat  2011 lalu. Korupsi dana hibah ini menggunakan dan APBD Bantul sebesar Rp 12,5 miliar.

Penetapan mantan kedua pejabat tinggi di Kabupaten Bantul ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Suyadi, di kantor Kejati setempat, Jumat (19/7).

Menurut Suyadi, berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya selama ini maka sudah layak jika Idham Samawi dan Edy Nur Cahya tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Kejati sendiri menangani kasus tersebut sejak 2012 lalu. "Semua hasil keterangan saksi dan penyelidikan mengarah ke mereka," ujarnya.

Diakuinya, dana hibah dari APBD Kabupaten Bantul untuk KONI tersebut berlangsung saat Idham Samawi menjabat sebagai bupati Bantul Periode kedua yang sekaligus ketua umum Persatuan Sepak Bola Bantul (Persiba). Sedangkan Edy menjadi kepala kantor Pemuda dan Olahraga setempat.

Hingga saat ini, kata dia, keduanya belum diperiksa sebagai tersangka, dan belum ditahan oleh Kejati setempat. Menurut Suyadi, karena jabatannya tersebut, peran Idham Samawi sebagai pihak yang bertanggung jawab penggunaan anggaran. Sedangkan  Edy  sebagai pihak yang mencairkan anggaran.

Diakuinya, dari hasil penyelidikan, penyimpangan penggunaan dana hibah ini terjadi pada proses pencairan yang tidak sesuai prosedur dan penggunaan yang tidak sesuai peruntukan. "Kami yakin ada kerugian negara dalam kasus ini dan berharap akan terungkap secara detail usai dilakukan audit,” ujarnya.

Dana hibah yang menjadi objek audit adalah dana sebesar Rp 8 miliar yang berasal dari APBD Kabupaten Bantul Tahun 2011 serta sebesar Rp 4 ,5 miliar dana APBD Perubahan Kabupaten Bantul Tahun 2011.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement