REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DIY resmi menetapkan mantan bupati Bantul HM Idham Samawi (HM IS) dan mantan kepala kantor Pemuda dan Olahraga Edi Nur Cahyo (EDN) sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah untuk Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat 2011 lalu. Korupsi dana hibah ini menggunakan dan APBD Bantul sebesar Rp 12,5 miliar.
Penetapan mantan kedua pejabat tinggi di Kabupaten Bantul ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Suyadi, di kantor Kejati setempat, Jumat (19/7).
Menurut Suyadi, berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya selama ini maka sudah layak jika Idham Samawi dan Edy Nur Cahya tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Kejati sendiri menangani kasus tersebut sejak 2012 lalu. "Semua hasil keterangan saksi dan penyelidikan mengarah ke mereka," ujarnya.
Diakuinya, dana hibah dari APBD Kabupaten Bantul untuk KONI tersebut berlangsung saat Idham Samawi menjabat sebagai bupati Bantul Periode kedua yang sekaligus ketua umum Persatuan Sepak Bola Bantul (Persiba). Sedangkan Edy menjadi kepala kantor Pemuda dan Olahraga setempat.
Hingga saat ini, kata dia, keduanya belum diperiksa sebagai tersangka, dan belum ditahan oleh Kejati setempat. Menurut Suyadi, karena jabatannya tersebut, peran Idham Samawi sebagai pihak yang bertanggung jawab penggunaan anggaran. Sedangkan Edy sebagai pihak yang mencairkan anggaran.
Diakuinya, dari hasil penyelidikan, penyimpangan penggunaan dana hibah ini terjadi pada proses pencairan yang tidak sesuai prosedur dan penggunaan yang tidak sesuai peruntukan. "Kami yakin ada kerugian negara dalam kasus ini dan berharap akan terungkap secara detail usai dilakukan audit,” ujarnya.
Dana hibah yang menjadi objek audit adalah dana sebesar Rp 8 miliar yang berasal dari APBD Kabupaten Bantul Tahun 2011 serta sebesar Rp 4 ,5 miliar dana APBD Perubahan Kabupaten Bantul Tahun 2011.