Jumat 19 Jul 2013 16:35 WIB

Polri: Kasus Tinju Nabire, Bupati Bisa Jadi Tersangka

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: A.Syalaby Ichsan
This photo shows the interior of a stadium where more than a dozen of people were killed in a stampede after spectators rioted to protest a local boxer's loss, in Nabire, Papua province, Indonesia, Monday, July 15, 2013.
Foto: AP
This photo shows the interior of a stadium where more than a dozen of people were killed in a stampede after spectators rioted to protest a local boxer's loss, in Nabire, Papua province, Indonesia, Monday, July 15, 2013.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian terus melakukan pengusutan pada kasus tewasnya tujuh belas orang dalam gelaran pertandingan tinju yang dihelat di Nabire, Papua, Ahad (14/7).

Setelah sebelumnya menetapkan  NY, Ketua Panitia Pelaksana Laga Final ‘Bupati Nabire Cup’ itu sebagai tersangka, polisi masih memeriksa sejumlah saksi yang ada.

 Diketahui, hingga kini tujuh belas saksi diperiksa oleh para penyidik Polres Nabiren untuk dimintai keterangannya perihal tragedi nahas itu. Namun, penambahan tersangka masih belum terjadi.

 Meski demikian, polisi menegaskan tidak menutup kemungkinan semua pihak yang nanti dalam perkembangannya terbukti terlibat lalai ikut dijadikan tersangka. 

 “Termasuk Bupatinya- Isaias Douw, bisa saja tapi kan belum, masih menunggu perkembangannya ke arah mana kasus ini,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Agus Rianto di Jakarta Jumat (19/7).

 Agus mengatakan, sampai saat ini hanya NY yang diduga paling bertanggung jawab atas tewasnya dua belas wanita dan lima anak-anak dalam peristiwa tersebut.

Pasal pasal 89 KUHP ayat 2 juncto pasal 51 UU no 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang dilanggar NY memuat banyak hal penyebab terjadinya tragedi itu.

Sejak penyediaan tempat yang tak layak untuk dihadiri ribuan penonton, sistem kepanitiaan tidak  jelas. Sampai kebijakan panitia yang hanya membuka akses satu pintu untuk keluar masuk.

Padahal, di Gedung Olah Raga (GOR) Kota Lama Nabire tempat berlangsungnya laga, ada lima pintu yang tersedia. Akibatnya, para penonton yang hendak keluar dari dalam gedung herus berdesakan dan tewas terinjak-injak.

 “Jadi itu unsur-unsurnya, ancaman penjara untuk NY adalah lima tahun dan denda lima miliar,” kata mantan Kabid Humas Polda Papua ini.

Terkait adanya unsur lain yang NY atau pihak lainnya langgar berkenaan dengan jatuhnya korban hingga tewas, Agus menyiratkan, proses penyelidikan masih akan menetapkan beberapa tersangka lagi. “Tentu kan ini terus berjalan, nanti perkembangannya saja kita lihat sama-sama,” kata dia.

Sebelumnya, kericuhan terjadi di GOR Nabire Lama tempat berlangsungnya laga puncak pada sebuah kejuaran tinju bertitel ‘Bupati Cup Nabire’. Turnamen yang diprakarsai oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat ini dalam lagi finalnya dihadiri oleh 1.500-an penonton.

Padahal, GOR tersebut diketahui hanya mampu menampung 900-an orang saja. Tujuh belas tewas dan 39 orang luka parah dalam peristiwa tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement