REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan Mutual Legal Assistance (MLA) untuk memeriksa sejumlah saksi di luar negeri terkait kasus dugaan suap dalam proyek PLTU Tarahan dengan tersangka Emir Moeis.
Kuasa hukum Emir, Yanuar P Wisesa mempertanyakan kenapa baru saat-saat ini KPK baru aktif kembali menangani kasus setelah satu tahun penetapan tersangka terhadap kliennya.
"Ya terlambat, kenapa baru sekarang? Padahal sudah setahun klien saya jadi tersangka. Kan jadi mempermainkan nasib orang," kata Yanuar yang dihubungi Republika, Ahad (21/7).
Yanuar menambahkan, seseorang dinyatakan sebagai tersangka, sudah dihukum secara sosial oleh masyarakat. Namun KPK baru mulai kembali aktif dalam menangani proses penyidikan kasus yang menjerat kliennya dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di luar negeri.
Ia juga mempertanyakan, kalau memang kliennya disangkakan sebagai penerima suap, siapa pihak yang disangkakan sebagai pemberi suapnya. Apakah pemeriksaan ke luar negeri ini dapat menjerat pihak yang menyuap Emir Moeis? ia enggan menilainya.
Ia mengatakan, pihaknya akan tetap menghargai proses-proses penanganan kasus yang dilakukan KPK terhadap kasus kliennya. Selama proses penyidikan, terutama sejak KPK melakukan penahanan terhadap kliennya, ia akan selalu mengkritisi penanganannya.
"Kalau memang disangkakan sebagai penerima suap, harusnya kan ada yang menyuap, logikanya kan sederhana. Itu urusan dan kewenangan mereka (untuk memeriksa saksi di luar negeri), saya tetap hargai penyidika mereka sejauh mereka menghargai hak-hak tersangka dan penasihat hukumnya," jelasnya.