REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR, Achmad Baidowi, meminta Kementerian BUMN untuk segera menjelaskan alasan penunjukkan Izedrik Emir Moeis sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero). Emir pasalnya merupakan mantan terpidana korupsi.
"Pihak Kementerian BUMN menjelaskan kepada publik bahwa Emir Moeis memenuhi syarat-syarat dan memenuhi kualifikasi," ujar Baidowi saat dihubungi, Jumat (6/8).
Penunjukan Emir sebagai komisaris merupakan kewenangan dari pemegang saham. Hal tersebut memicu protes dari publik, mengingat latar belakangnya yang merupakan mantan terpidana korupsi.
"Komunikasi publiknya harus maksimal sehingga tidak terjadi prasangka. Karena sejatinya orang yang sudah menjalani hukuman itu ya kembali seperti sedia kala," ujar Baidowi.
Ia menjelaskan, penunjukan Emir dinilai bermasalah dalam segi kepantasan dan etika. Meskipun hal tersebut tidak melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
"Jadi persoalan adalah aspek kepantasan dan etis. Namun, aspek kualifikasi, kemampuan itu mutlak dari kewenangan pemegang saham," ujar Sekretaris Fraksi PPP DPR itu.
Diketahui, Izedrik Emir Moeis merupakan napi koruptor yang menerima suap terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung. Saat itu, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR.