REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Sebanyak 29 warga negara Indonesia (WNI) termasuk 10 wanita ditahan petugas imigrasi dalam operasi yang digelar di Port Dickson dan Seremban, Negeri Sembilan, Malaysia.
"Kita menahan 29 warga Indonesia termasuk 10 wanita. Kita juga menahan lima warga asing dari India, dua orang masing-masing dari Sri Lanka dan Nepal dan seorang lagi warga Pakistan," kata Wakil Kepala Imigrasi Negeri Abd. Aziz Mansur seperti dikutip media-media lokal di Kuala Lumpur, Senin (22/7).
Para warga negara asing tersebut ditahan karena masuk dan keluar Malaysia melalui jalan yang tidak dibenarkan, selain tinggal di negara ini melebihi masa serta melanggar syarat yang ditetapkan.
Selain warga Indonesia, petugas dalam dua operasi terpisah pada Minggu (21/7) di beberapa lokasi seperti restoran, proyek konstruksi, pasar, bazar ramadhan dan hotel, juga menahan warga India, Sri Lanka, Nepal, Thailand, Cina dan Pakistan berusia antara 20 hingga 57 tahun.
Operasi pertama digelar pada pukul 10.00 dan petugas menahan total 39 pendatang asing tanpa izin. Dalam operasi kedua yang digelar pukul 16.00 petugas menahan 40 pendatang asing tanpa izin.
"Mereka yang ditahan itu dibawa ke Kantor Imigrasi untuk diambil keterangannya sebelum diambil tindakan lebih lanjut atas mereka," kata Aziz.