Senin 22 Jul 2013 20:00 WIB

Dana Bansos Kampung Deret Jelas Aturannya

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Djibril Muhammad
Jokowi memperlihatkan gambar Kampung Deret
Foto: ahok.org
Jokowi memperlihatkan gambar Kampung Deret

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberian dana bantuan sosial untuk renovasi pemukiman kumuh berdasarkan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial bersumber dari APBD.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementeri Dalam Negeri (Kemendagri) Restuardi Daud menjelaskan dalam kasus kampung deret DKI Jakarta dana yang diberikan bukan dana hibah melainkan dana bantuan sosial (bansos). Sebab, dana hibah hanya dapat diberikan pada masyarakat bukan individu.

Sedangkan dana untuk renovasi menjadi kampung deret merupakan dana bansos yang dapat diberikan pada individu, rumah tangga, maupun masyarakat. Dana bansos ditujukan untuk melindungi mereka dari risiko sosial.

Masyarakat dapat menerima bansos hanya dengan syarat memiliki identitas yang jelas. Sehingga tidak ada masalah wali kota menjadi perwakilan dalam menerima dana tersebut.