Senin 22 Jul 2013 20:27 WIB

Tersangka Bentrok FPI- Warga Jadi Tujuh Orang

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Hazliansyah
Polisi memeriksa mobil milik anggota Front Pembela Islam (FPI) yang dibakar massa setelah terjadinya bentrok antara FPI dengan warga di Kecamatan Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah, Kamis (18/7)
Foto: Antara Foto
Polisi memeriksa mobil milik anggota Front Pembela Islam (FPI) yang dibakar massa setelah terjadinya bentrok antara FPI dengan warga di Kecamatan Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah, Kamis (18/7)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polisi menetapkan tujuh orang tersangka terkait bentrokan antara anggota Front Pembela Islam (FPI) dengan warga Sukorejo, Kabupaten Kendal. Tujuh orang tersangka tersebut, masing- masing tiga orang dari anggota FPI serta empat orang warga.   

 

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Dwi Priyatno mengatakan, setelah tiga orang tersangka dari FPI, empat warga menyusul menjadi tersangka atas perusakan kendaraan.

 

"Dengan demikian sudah ada tujuh orang tersangka dalam bentrokan FPI dengan warga di Sukorejo," ujarnya, usai bertemu dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama di Semarang, Senin (22/7).

 

Menurut Kapolda, untuk mengantisipasi terulangnya insiden tersebut, Polda Jawa Tengah terus melakukan koordinasi dengan para tokoh masyarakat dan tokoh agama. Termasuk pertemuan yang dilaksanakan di Mapolda Jawa Tengah, kali ini. Para tokoh agama ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang benar tentang syariah Islam.

 

Para tokoh juga diminta menyampaikan tentang hukum positif yang berlaku. Upaya ini untuk meminimalisir adanya konflik antar kelompok masyarakat.

 

"Dengan begitu, di wilayah hukum Polda Jawa Tengah senantiasa tercipta iklim yang sejuk, kondusif dan hidup saling menghormati," lanjut Dwi.

 

Jika masyarakat menemukan adanya pelanggaran hukum atau pelanggaran kamtibmas di lapangan, juga diimbau untuk tidak main hakim sendiri. Hal ini hendaknya disalurkan sebagai informasi polisi, selaku aparat pemangku tanggungjawab masalah kamtibmas.

 

"Polisi berhak melakukan penindakan serta harus mengutamakan asas praduga tak bersalah," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement