Selasa 23 Jul 2013 05:00 WIB

OJK: Ustadz Yusuf Mansur Akan Ikuti Ketentuan

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Mansyur Faqih
 Ustaz Yusuf Mansur (tengah) memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengklarifikasi bisnis usaha patungannya di Jakarta, Senin (22/7).    (Republika/Aditya Pradana Putra)
Ustaz Yusuf Mansur (tengah) memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengklarifikasi bisnis usaha patungannya di Jakarta, Senin (22/7). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta klarifikasi Ustadz Yusuf Mansur mengenai aktivitas pengumpulan dana yang dilakukannya, Senin (22/7). Ustadz Mansur menyampaikan klarifikasinya kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nurhaida dan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti Soetiono.

Nurhaida menjelaskan, Ustadz Mansur menyampaikan kronologis kegiatan pengumpulan dana yang dilakukannya. Kegiatan itu oleh yang bersangkutan telah dihentikan pertengahan Juli 2013. "Itu intinya yang kami lakukan," ujar Nurhaida.

Lalu, bagaimana tanggapan OJK terkait bisnis Ustadz Mansur? Nurhaida menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kegiatan yang dilakukan oleh Ustadz Mansur adalah pengumpulan dana masyarakat melalui penawaran umum.  

Di dalam UU Pasar Modal, kegiatan ini perlu diatur oleh otoritas terkait, dalam hal ini adalah OJK. Nurhaida menjelaskan, penawaran umum hanya bisa dilakukan jika telah menyampaikan pendaftaran kepada OJK.  

Kemudian, OJK akan menyampaikan pernyataan efektif. "Jadi, jelas tidak ada ketentuan yang dipenuhi dalam bisnis ini. Untuk proses pernyataan, pendaftaraan ada ketentuan-ketentuan termasuk tata cara dan transparansi yang wajib dipenuhi," ujar Nurhaida.

"Ini kaitannya pengumpulan dana masyarakat sehingga perlu mendapat perlindungan.

Ke depan, Nurhaida mengatakan, Ustadz Mansur dapat mendaftarkan bisnisnya kepada OJK dalam bentuk perseroan terbatas (PT). Sehingga, ada laporan keuangan tahunan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. "Ustadz Yusuf Mansur telah mengatakan akan memenuhi ketentuan yang berlaku," ujar Nurhaida.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement