Selasa 23 Jul 2013 18:51 WIB

Peringatan Hari Anak, 2 Tahanan Anak Dapat Remisi

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Tahanan anak dibawah umur.  (Ilustrasi)
Foto: Antara
Tahanan anak dibawah umur. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Air muka Rendy Ardiansyah (17 tahun) dan Rizka Aditya (17 tahun) terlihat datar saat bersalaman dengan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin dalam acara simbolis pemberian Remisi Anak untuk tahanan anak dan anak pidana di Hotel Royal Kuningan, Selasa (23/7) pagi. Amir juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Anak kepada dua tahanan anak itu.

Pemberian remisi anak ini merupakan pertama kalinya dan sekaligus untuk menaymbut Hari Anak Nasional yang jatuh pada hari ini. Sepanjang acara, dua tahanan anak terlihat terus menunduk dan berupaya tak tertangkap kamera para wartawan yang meliput.

Dalam acara, Rendy memakai baju koko berwarna putih dengan peci putih. Pun dengan Rizka yang memakai baju panjang berwarna putih dengan rambut yang tergerai menutupi sebagian wajahnya. Rendy dan Rizka merupakan dua orang dari 648 orang tahanan anak dan anak pidana yang mendapatkan Remisi Anak dari Kemenkumham.

Rizka mendapatkan remisi atau potongan hukuman selama satu bulan dan Rendy pun bebas setelah mendapatkan remisi. Dari 648 orang tahanan anak, tujuh orang di antaranya memang langsung habis masa pidananya atau bebas setelah mendapatkan remisi. "Yang mendapatkan Remisi Anak II atau yang habis masa pidana dan bebas ada sebanyak tujuh anak," kata Amir dalam acara tersebut.

Berdasarkan data di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, hingga Juni 2013, ada sebanyak 5.709 anak yang terdiri dari 3.512 orang yang menjadi anak pidana dan sebanyak 2.197 orang tahanan anak. Semua tahanan anak dan anak pidana ini tersebar di 16 Lapas Anak di seluruh Indonesia seperti Lapas Anak Medan, Lapas Anak Palembang, Lapas Anak Pria Tangerang, Lapas Anak Wanita Tangerang, dan Lapas Anak Bandung.

Tahanan anak dan anak pidana yang terjerat kasus asusila ada sebanyak 1.182 anak. Jumlah ini berada di bawah tahanan anak dan anak pidana yang terjerat kasus pencurian yang sebanyak 1.957 anak. Untuk kasus lain yang menjerat anak-anak, kasus narkotika ada sebanyak 931 anak, kasus penganiayaan ada sebanyak 358 anak dan kasus pembunuhan sebanyak 224 anak. Sedangkan berdasarkan kategori usianya, masih didominasi anak-anak berusia 17 dan 18 tahun.

Namun, ada sebanyak enam orang tahanan anak yang ada di kategori usia Sekolah Dasar (SD), terdiri dari masing-masing satu anak pada usia sembilan dan 10 tahun serta empat anak di usia 12 tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement