REPUBLIKA.CO.ID,BANJARMASIN -- - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyatakan, pada kurun Januari hingga Juli 2013, sepuluh jaksa telah dijatuhi sanksi disiplin karena melanggar kode etik dan prosedur baku operasi. Hukuman untuk mereka pun telah diterapkan, salah satunya adalah dengan menurunkan pangkat jaksa tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel Erwan Suwarna di Banjarmasin, Selasa (23/7), mengatakan, rata-rata mereka hanya dijatuhi sanksi administrasi, bukan hukuman berat. Namun, seorang di antaranya telah diturunkan pangkatnya. Dalam sidang disiplin di Kejaksaan Tinggi Kalsel, seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin diturunkan pangkatnya berkaitan dengan perbuatan pada 2012.
Jaksa tersebut, kata Erwan, baru disidangkan pada 2013 karena Kejati Kalsel bidang Pengawasan terlebih dahulu harus melakukan penyidikan kasus yang bersangkutan. "Setiap jaksa yang melanggar kode etik akan kita tindak tegas karena mencoreng citra kejaksaan. Sanksi yang akan diberikan sesuai dengan berat atau tidaknya perbuatan yang dilakukan," tutur Erwan.
Di Riau, kurun waktu Januari hingga Juli 2013 ini, Kejati Riau menerima 18 laporan pengaduan oknum jaksa nakal. Laporan itu sudah ditindak dan jaksa yang diduga nakal langsung diproses secara tegas. "Setelah diperiksa secara intensif, hanya tiga pengaduan yang terbukti benar. Sedangkan, sisanya tidak ada alat bukti yang kuat terhadapnya," kata Kepala Kejati Riau (Kajati) Riau Eddy Rakamto kepada wartawan, Riau, Selasa (23/7).
Setelah ketiganya terbukti, Kajati Riau segera memberikan hukuman. Yang paling berat adalah dengan dipecat tidak hormat. Sedangkan, dua jaksa lainnya mendapat hukuman menengah dan ringan.