Rabu 24 Jul 2013 12:23 WIB

Soal FPI, Kapolri Minta Masyarakat Tunggu Proses Hukum

Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo berbicara pada rilis akhir tahun 2012 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/12).
Foto: Republika/Prayogi
Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo berbicara pada rilis akhir tahun 2012 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo meminta masyarakat menunggu proses hukum terhadap tiga anggota Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi tersangka bentrokan dengan warga Sukorejo Kendal, Jawa Tengah (Jateng).

"Sekali lagi apa yang dilakukan (Polri) adalah penegakan hukum dan ada pelanggaran hukum di (bentrokan) situ," kata Kapolri, di sela rapat pembahasan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (24/7).

Kapolri juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri karena langkah kepolisian telah komprehensif, mulai dari ajakan, bimbingan, pencegahan, hingga penegakan hukum.

"Sudah (kami) tangkap, sudah diproses, sudah ditahan, kami harap semua (masyarakat) melihat proses (hukum) ini karena ini bulan puasa," kata Kapolri.

Kepolisian telah menetapkan tiga anggota FPI asal Temanggung sebagai tersangka bentrokan di Kendal pada Kamis (18/7), yaitu Satria Yuwono (22), Bayu Agung Wicaksono (22), dan Soni Haryono (38).

Kepala Kepolisian Resor Kendal AKBP Asep Jenal Ahmadi mengatakan tersangka Satria dan Bayu ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam, sedangkan tersangka Soni adalah pengemudi mobil yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia.

Selain tiga anggota FPI, Polri juga menetapkan empat warga sebagai tersangka bentrokan di Kendal karena merusak kendaraan milik FPI.

Dewan Pimpinan Wilayah FPI Kabupaten Temanggung menolak tuduhan telah melakukan 'sweeping' sehingga mengakibatkan bentrok di Sukorejo, Kendal.

"Kami tidak pernah berniat melakukan 'sweeping' di Kendal. Waktu itu kami hanya melakukan pawai simpatik saja," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Front Pembela Islam (FPI) Temanggung, Burhanuddin.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement