REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo meminta masyarakat menunggu proses hukum terhadap tiga anggota Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi tersangka bentrokan dengan warga Sukorejo Kendal, Jawa Tengah (Jateng).
"Sekali lagi apa yang dilakukan (Polri) adalah penegakan hukum dan ada pelanggaran hukum di (bentrokan) situ," kata Kapolri, di sela rapat pembahasan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (24/7).
Kapolri juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri karena langkah kepolisian telah komprehensif, mulai dari ajakan, bimbingan, pencegahan, hingga penegakan hukum.
"Sudah (kami) tangkap, sudah diproses, sudah ditahan, kami harap semua (masyarakat) melihat proses (hukum) ini karena ini bulan puasa," kata Kapolri.
Kepolisian telah menetapkan tiga anggota FPI asal Temanggung sebagai tersangka bentrokan di Kendal pada Kamis (18/7), yaitu Satria Yuwono (22), Bayu Agung Wicaksono (22), dan Soni Haryono (38).
Kepala Kepolisian Resor Kendal AKBP Asep Jenal Ahmadi mengatakan tersangka Satria dan Bayu ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam, sedangkan tersangka Soni adalah pengemudi mobil yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia.
Selain tiga anggota FPI, Polri juga menetapkan empat warga sebagai tersangka bentrokan di Kendal karena merusak kendaraan milik FPI.
Dewan Pimpinan Wilayah FPI Kabupaten Temanggung menolak tuduhan telah melakukan 'sweeping' sehingga mengakibatkan bentrok di Sukorejo, Kendal.
"Kami tidak pernah berniat melakukan 'sweeping' di Kendal. Waktu itu kami hanya melakukan pawai simpatik saja," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Front Pembela Islam (FPI) Temanggung, Burhanuddin.