REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR belum menyiapkan jadwal uji kelayakan dan kepatutan bagi calon kapolri pengganti Jendral Timur Pradopo. "Tidak ada, belum," kata Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika ketika dihubungi wartawan, Rabu (24/7).
Pasek menyatakan, uji kelayakan dan kepatutan bagi calon kapolri masih harus menunggu keputusan presiden. Apabila presiden sudah memiliki usulan nama calon kapolri baru DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan. "Tunggu usulan presiden," ujarnya.
Presiden memiliki kewenangan mengusulkan jumlah calon Kapolri ke DPR. Jumlahnya kata Pasek bisa satu orang atau lebih. Namun, biasanya presiden hanya mengusulkan satu orang calon kapolri. "Bisa satu. Boleh juga lebih. Lebih baik satu saja," katanya.
Komisi III tidak memberikan batas waktu kepada presiden dalam menetapkan calon kapolri. Sebab itu merupakan kewenangan presiden. Dia juga menyatakan, Komisi III belum memiliki nama favorit calon kapolri. "Terserah presiden, dong," ujarnya.