REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Sidang kasus penyerangan Lapas Klas 2B Sleman dengan agenda pemeriksaan terdakwa dilanjutkan hari ini, Rabu (24/7). Persidangan yang dipimpin Hakim Majelis Ketua, Joko Sasmito di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta ini memeriksa terdakwa dalam berkas 3, Sersan Dua Ikhmawan Suprapto.
Dalam penyerangan lapas Cebongan, Ikhmawan Suprapto berperan sebagai pengemudi mobil avanza biru bersama dengan Serda Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik.
Ikhmawan dijerat dengan pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP, subsider dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Lebih subsider dijerat dengan Pasal 351 (1) jo ayat (3) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Pasal 340 KUHP itu mengatur tentang pembunuhan berencana, sementara Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan Pasal 103 KUHP Militer tentang perbuatan tidak mentaati perintah atasan.
Persidangan dimulai sekitar pukul 09.15 WIB. Dalam sidang ini, ketiga terdakwa dalam berkas satu juga dihadirkan Oditur Militer sebagai saksi.