REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Jabar, ancam berikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tak memberikan tunjangan hari raya keagamaan (THR). Pasalnya, THR itu kewajiban perusahaan terhadap karyawannya.
"Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tak memberikan THR," ujar Ramon Wibawa Laksana, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, kepada Republika, Rabu (24/7).
Jika ada perusahaan yang berencana tidak memberikan THR dengan alasan kollaps, maka harus dibuktikan terlebih dulu. Begitu pula bila ada perusahaan yang tidak bisa memberikan THR, akan dikenakan sanksi tegas. Ancamannya, bisa diperkarakan sesuai hukum yang berlaku.
Menurut dia, Bupati Karawang telah keluarkan surat edaran mengenai THR. Intinya, tunjangan hari raya keagamaan ini maksimalnya diberikan kepada karyawan H-7.
Jadi, sebelum H-7 diharapkan seluruh karyawan di berbagai perusahaan telah memperoleh THR. Selain itu, perusahaan juga harus menyediakan jasa angkutan mudik bagi karyawannya. "Surat edaran ini, akan jadi landasan para buruh untuk menuntut haknya," kat Ramon menjelaskan.