REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djihartono mengatakan, oknum Brimob maupun Sabhara yang terbukti terlibat dalam bentrok pada Kamis dini hari tadi tidak hanya terancam menjalani sidang kode etik, namun juga bisa dikenakan hukum pidana.
"Bisa saja pidana jika terbukti ada pelanggaran hukum," katanya di Semarang, Kamis (25/7).
Menurut Djihartono, sejumlah oknum dari satuan Brimob maupun Sabhara saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan. Namun, ia tidak mengungkapkan jumlah anggota yang diperiksa dalam peristiwa tersebut.
Pihaknya juga masih menyelidiki dugaan penggunaan senjata tajam dalam peristiwa penyerangan tersebut. "Masih ditelusuri kemungkinan penggunaan senjata tajam saat penyerangan," kata dia.
Dalam peristiwa tersebut, kata dia, terdapat kerusakan di Markas Direktorat Sabhara, seperti kaca meja tamu yang pecah. Meski demikian, lanjut dia, kondisi pascaperistiwa tersebut sudah relatif kondusif.
Seperti dilaporkan sebelumnya, sejumlah anggota Brimob Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyerang markas Direktorat Shabara polda setempat di Jalan Hadi Subeno, Mijen, Semarang, Kamis dini hari, yang diduga karena kesalahpahaman.
Kepala Polda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Dwi Priyatno mengatakan peristiwa tersebut berawal dari isi pesan singkat telepon seluler yang diduga bernada menghina.