REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai penangkapan staf Pusdiklat Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman (DS) dan seorang pengacara anak buah Hotma Sitompoel, Mario C Bernardo (MCB), tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendatangi rumah Djodi.
Di rumah tersebut, KPK menemukan uang senilai Rp 50 juta. "Dari rumah DS ditemukan uang Rp 50 juta dan ikut diamankan oleh tim," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP yang ditemui di KPK, Jakarta, Kamis (25/7) malam.
Johan menjelaskan, rumah Djodi berada di kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur. KPK menduga uang yang ada di rumah Djodi merupakan pemberian pertama yang diberikan Mario Bernardo dalam penanganan kasus yang sedang di tahap kasasi di MA ini.
Selain itu, Johan meralat jumlah uang yang ditemukan di tas cokelat yang dibawa Djodi. Uang yang ditemukan tersebut bernilai Rp 78 juta, bukan seperti informasi sebelumnya yang sebesar Rp 80 juta.
Tas selempang berwarna cokelat ini diduga diberikan Mario saat terjadi pertemuan di tempat Mario bekerja. Pemberian uang ini diduga yang kedua kalinya kepada mantan satpam di Pusdiklat MA di Megamendung, Jawa Barat ini."Jadi setelah dihitung, yang dari tas Rp 78 juta," jelasnya.
Sebelumnya KPK menangkap Djodi Supratman dan Mario C Bernado di dua lokasi terpisah pada Kamis (25/7) siang. Penangkapan diawali adanya informasi yang didapatkan dari masyarakat.
Djodi mendatangi kantor Bernardo yang berada di Jalan Martapura, Jakarta Pusat sekitar pukul 11.30 WIB. Setengah jam kemudian, Djodi keluar dari kantor Mario dengan membawa tas selempang berwarna cokelat.
Djodi pun menumpang ojek dari depan kantor Mario untuk menuju kantor MA yang berada di Jalan Medan Merdeka Utara. Namun belum sampai kantor MA, tim KPK menangkap Djodi di dekat Monumen Nasional (Monas) pada pukul 12.15 WIB.
Kemudian tim KPK juga langsung menangkap Mario di kantornya pada pukul 13.20 WIB. Penentuan status keduanya akan diumumkan pada Jumat (26/7) siang ini.