REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta organisasi, lembaga, yayasan, dan asosiasi bantuan hukum membantu masyarakat miskin untuk memperoleh keadilan. Menurutnya, masyarakat miskin seringkali terbatas pada pengetahuan terhadap masalah hukum ketika harus berperkara di pengadilan. Karenanya, masyarakat miskin yang berperkara hukum harus dibantu mencari keadilan.
"Sudah saatnya kita memberikan perhatian penuh kepada masyarakat miskin yang tidak mampu dan awam hukum. Masyarakat yang awam hukum, tentu akan menghadapi kesulitan dalam mengajukan perkaranya ke pengadilan. Apalagi jika dihadapkan pada peraturan dan bahasa hukum yang tidak selalu mudah dipahami oleh setiap orang," katanya kepada sekitar 300 lembaga bantuan hukum se-Indonesia, Jumat (26/7).
Menurutnya, peningkatan kualitas bantuan hukum juga diarahkan untuk memastikan kalau tahapan litigasi mau pun nonlitigasi yang dilakukan masyarakat miskin dan awam hukum dapat dilakukan sesuai aturan. Dengan cara itu, permohonan atau gugatan masyarakat miskin bisa memenuhi aspek prosedur hukum dan terhindar dari beragam bentuk penolakan pengadilan. "Di sini pentingnya peran advokat atau penasehat hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada orang miskin yang dijamin oleh konsitusi kita."
"Jangan kita membeda-bedakan pelayanan pemberian bantuan hukum antara kelompok yang satu dengan yang lain," katanya.