REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Akhir Agustus Perdais (Peraturan Daerah Istimewa) induk ditargetkan selesai dan setelah itu Danais (Dana Istimewa) tahun 2013 baru bisa turun (red. cair).
Hal itu dikemukakan Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X pada wartawan sebelum Rapat Paripurna Penghantaran Draft Raperdais induk tentang pokok-pokok kewenangan DIY, di DPRD DIY, Jumat (26/7).
"Ini (red. Raperdais induk) kan akan diselesaikan Agustus jadi cairnya setelah Agustus," kata dia.
Sebelumnya disebutkan Pemerintah DIY akan menerima dana keistimewaan (danais)dari pemerintah pusat sebesar Rp 230 miliar dari pagu Rp 523 miliar dalam APBN 2013. Namun ketika ditanya berapa banyak Danais yang akan turun, Sultan mengaku tidak tahu pastinya berapa.
"Karena pada waktu itu diperkirakan Perdaisnya baru selesai Oktober. Sehingga kalau danais cair hanya tinggal untuk tiga bulan (red. Oktober, November dan Desember).
"Kalau pada Agustus nanti Perdais sudah selesai, berarti penggunaan danais masih ada waktu sekitar empat bulan. Nanti kita lihat dan akan dialogkan dulu," tutur dia.
Rapur yang hanya berlangsung tidak sampai setengah jam dipimpin Ketua DPRD DIY Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana.
Sebelumnya Kepala Bappeda DIY Tavip Agus Rayanto mengatakan, penyampaian secara resmi Raperdais induk sudah menjadi kesepakatan dalam program legislasi daerah bersama dewan beberapa waktu lalu.
Raperdais tentang Urusan Keistimewaan merupakan intisari dari lima keistimewaan DIY yakni: pengisian jabatan kepala daerah, pertanahan, kelembagaan, tata ruang, dan kebudayaan seperti yang diamanatkan oleh UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.
Tercatat ada tujuh bab dan 30 pasal yang terkandung didalam Raperdais induk tersebut. Secara teknis, tujuh bab dalam raperdais induk terdiri dari: bab pertama berisi ketentuan umum dari bidang-bidang keistimewaan.
Selanjutnya bab dua hingga enam berisi penjabaran dari pokok-pokok keistimewaan. Setiap bidang dijabarkan dalam satu bab. Dan bab ke tujuh merupakan penutup dari raperdais induk tersebut.