REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--KPK hingga belum menerima hasil audit investigatif proyek Hambalang tahap II dari BPK untuk membawa kasus dugaan korupsi itu ke proses penuntutan."Kalau penghitungan kerugian negara di BPK belum selesai, memang dapat menghambat ke proses penuntutan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (29/7).
Berdasar audit investigatif tahap I Nilai kerugian negara karena proyek tersebut adalah Rp243,6 miliar dari total nilai anggaran proyek yang mencapai Rp2,5 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada akhir 2012. Sementara audit tahap II belum diserahkan kepada KPK
Awalnya Johan menuturkan audit investigatif Hambalang tahap II dari Badan Pemeriksa Keuangan akan diserahkan pada akhir Juni 2013, tapi ternyata tidak dapat dilakukan.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pada Jumat (19/7), mengatakan KPK terus bekerja sama dengan BPK untuk mendapatkan nilai konkret kerugian negara.
"Kerugian negara ini menjadi hal dasar untuk tiga perkara DK (Deddy Kusdinar), AAM (Andi Alifian Mallarangeng) dan TBM (Teuku Bagus Mukhamad Noor).
Mudah-mudahan kalau prosesnya sudah selesai ini bisa menjadi dasar karena akan sangat berkaitan antara satu dengan lainnya," kata Bambang pada Jumat (19/7)