REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN--Bandara Kualanamu baru dibuka, petugas bea cukai sudah harus disibukkan dengan aksi penyelundupan narkoba. Mereka mengamankan seorang kurir narkoba yang membawa sabu-sabu seberat 10,3 kilogram yang dibawa dari Malaysia, Selasa (30/7).
Keterangan yang didapatkan di Bandara Kualanamu, kurir narkoba diketahui berinisial Wrd (41) penduduk Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.
Tersangka merupakan penumpang penumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK-1350 yang terbang dari Kuala Lumpur, Malaysia dan tiba di Bandara Kualanamu pukul 07.45 WIB.
Dalam pemeriksaan mesin x-ray, pemilik paspor dengan nomor A-2649764 itu diketahui membawa 14 bungkus yang mencurigakan yang disembunyikan dalam dua kotak.
Setelah diperiksa lebih lanjut, diketahui 14 bungkusan tersebut berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan besar 10,3 kg.
Setelah diamankan di kantor Bea Cukai Bandara Kualanamu, kurir narkoba tersebut diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Belum ada pejabat bea cukai Bandara Kualanamu yang dapat dimintai keterangan resmi mengenai penangkapan kurir narkoba itu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Toga H Panjaitan yang dihubungi membenarkan adanya penangkapan kurir narkoba di Bandara Kualanamu tersebut.
Hanya saja ia belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui pemilik barang terlarang itu. "Besok (Rabu, 31/7) akan kita paparkan bersama pihak bea cukai," katanya.