REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua terduga teroris yang ditangkap hidup-hidup dalam penggerebekan di Tulungagung, Jawa Timur Ahad (28/7) lalu dilepaskan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti teror seminggu berselang. Diduga, Densus salah tangkap sehingga melepaskan dua orang bernama Sapari dan Mugi Hartanto ini.
Namun, Mabes Polri membantah ikhwal tuduhan salah tangkap ini. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Agus Rianto mengatakan, dua terduga teroris ini tetap akan dalam pegawasan Densus 88.
"Tidak lah, dalam pelaksanaannya tentu sudah melalui mekanismenya. Peralatan Densus mendukung dan informasinya akurat, maka Densus berani menangkap," kata Agus di Mabes Polri Jakarta Selatan Selasa (30/7).
Agus berujar, dari informasi yang diterima dari Densus 88 pelepasan itu merupakan prosedur dari mekanisme pemeriksaan terduga. Dikarenakan proses itu sudah berjalan selama 7x24 jam, maka kedua orang asli Tulungagung itu pun dilepaskan.
"Setelah tujuh hari ini, mereka akan dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya. Karena sesuai data yang ada keduanya terdindikasikan terlibat," ujar Agus.
Maka dari itu, perwira melati tiga ini berujar, status kedua orang ini bisa menjadi tersangka, manakala tim Densus 88 rampung mengumpulkan bukti. Semua data dan bukti dikumpulkan dulu, terus polisi dalami, kalau sudah kuat proses hukum bisa kembali dilanjutkan.
Sebelumnya, empat orang terduga teroris digerebek oleh Densus 88 di sebuah warung Jl. Pahlwan, Tulungagung. Dua diantara mereka tewas, sedangkan Sapari dan Mugi selamat. Dari tangan mereka polisi menyita satu bom rakitan dan satu senjata api jenis revolver.