REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Petugas Polres Madiun Kota, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang yang melakukan penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) di beberapa daerah.
Kapolres Madiun Kota AKBP Anom Wibowo, Selasa (31/7), mengatakan tersangka adalah Dadang, warga Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Ia ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari salah satu korbannya.
"Tersangka kami tangkap kemarin di rumahnya setelah anggota mendapat laporan dari KUN, salah satu korban penipuan Dadang yang merupakan warga Kabupaten Madiun," ujar Anom kepada wartawan.
Berdasarkan pemeriksaan, Dadang telah menipu sebanyak 53 orang dari berbagai daerah. Di antaranya, Madiun, Magetan, Ngawi, Sragen, Semarang, dan Jombang.
"Rata-rata korban telah menyerahkan uang ke tersangka sebesar Rp 50 hingga Rp 60 juta. Total uang yang telah didapatkan mencapai Rp 1,2 miliar selama beberapa tahun terakhir," kata Anom.
Dari jumlah tersebut, sebagian ada yang telah dikembalikan tersangka kepada korbannya. Namun, sebagian lainnya belum, sehingga para korbannya merasa kesal dan melaporkannya ke polisi.
Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah memberikan janji kepada korban maupun keluarga korban untuk mengikuti tes CPNS dengan jaminan diterima menjadi PNS jika membayar sejumlah uang tertentu.
"Awalnya korban tidak curiga, karena selain uang, korban juga dimita untuk menyerahkan sejumlah persyaratan yang digunakan untuk mendaftar CPNS," terangnya.