Rabu 31 Jul 2013 01:27 WIB

Oknum PNS Tipu 53 Orang Diringkus Polisi

Red: Yudha Manggala P Putra
Oknum PNS (ilustrasi)
Foto: radarnusantara.com
Oknum PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Petugas Polres Madiun Kota, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang yang melakukan penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) di beberapa daerah.

Kapolres Madiun Kota AKBP Anom Wibowo, Selasa (31/7), mengatakan tersangka adalah Dadang, warga Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Ia ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari salah satu korbannya.

"Tersangka kami tangkap kemarin di rumahnya setelah anggota mendapat laporan dari KUN, salah satu korban penipuan Dadang yang merupakan warga Kabupaten Madiun," ujar Anom kepada wartawan.

Berdasarkan pemeriksaan, Dadang telah menipu sebanyak 53 orang dari berbagai daerah. Di antaranya, Madiun, Magetan, Ngawi, Sragen, Semarang, dan Jombang.