REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Indonesian Police Watch menilai Febri Suhartoni (18), Mahasiswa salah satu perguruan negeri swasta Jakarta yang menerobos jalur busway di Galur, Senen, Jakarta Pusat dan mengaku anak salah seorang Jenderal bisa dikenai sanksi.
Presidium Indonesian Police Wacth (IPW) Neta S Pane mengatakan, jika yang bersangkutan hanya mengaku saja memang tidak ada hukuman yang bisa dikenakan. Akan tetapi hal itu berbeda jika tindakannya mengaku-ngaku itu sudah merugikan orang lain. ''Seperti menipu itu bisa dikenakan pasal 378 tentang penipuan,'' katanya, Rabu (31/7).
Neta menjelaskan, dalam kasus Febri yang mengaku anak Jenderal dan menerobos jalur busway, sebenarnya bisa dikenakan pasal berlapis. Pertama, Febri dikenakan UU Lalulintas tentang pelanggaran menerobos jalur busway.
Kedua, merupakan pengakuan sebagai anak Jenderal dan kemudian memaksakan kehendak dengan tujuan melakukan penipuan terhadap aparat yang bertugas menjaga jalur busway. ''Jika polisi serius kedua pasal ini bisa dikenakan kepada yang bersangkutan,'' katanya.