Kamis 01 Aug 2013 04:46 WIB

KPU: Tahapan Pilgub Jatim Tidak Berubah

Pilkada (ilustrasi)
Foto: IST
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Husni Kamil Manik menyatakan tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur tidak berubah pascapenetapan pasangan Khofifah-Herman sebagai pasangan calon gubernur-wakil gubenur dengan nomor urut empat.

"Jadwal dan tahapan tidak berubah, sementara otentifikasi surat suara dilakukan Jumat (2/8). Kami tadi rapat pleno tentang penetapan Khofifah-Herman sebagai calon (gubernur dan wakil gubernur) serta nomor urut," kata Husni ketika dihubungi usai rapat pleno, Kamis dini hari.

KPU Pusat akhirnya menetapkan pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Herman Suryadi Sumawiredja sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur dengan nomor urut empat setelah menggelar rapat pleno yang digelar di Gedung KPU Pusat Jakarta, Rabu malam.

Penetapan pasangan Khofifah-Herman itu disahkan melalui Surat Keterangan (SK) Nomor 41, sementara penetapan nomor urut pasangan tersebut dituangkan dalam SK Nomor 42 untuk tahun 2013.

Pengambilalihan kewenangan KPU Provinsi Jawa Timur oleh KPU Pusat itu dijalankan sesuai dengan perintah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bersifat final dan mengikat.

DKPP mengabulkan gugatan Khofifah-Herman yang digugurkan oleh KPU Jatim sebagai calon gubernur dan wakil gubernur karena persentase dukungan dari partai politik dianggap kurang dari 15 persen.

Tiga dari lima anggota KPU Jatim diberhentikan sementara oleh DKPP karena melanggar kode etik. Mereka adalah Agung Nugroho, Nadjib Hamid, dan Agus Mahfud Fauzi.

"KPU Pusat 'take-over' karena kami tidak kuorum untuk mengubah SK KPU Jatim Nomor 18/Kpts/KPU-Prov-014/2013 dan nomer urut pasangan calon dengan memasukkan pasangan atas nama Khofifah-Herman di nomor urut empat," kata Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad usai sidang pembacaan putusan DKPP di Jakarta, Rabu siang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement