Kamis 01 Aug 2013 19:47 WIB

Indonesia Ingin Serius Awasi Pencurian Ikan

Ikan hasil tangkapan (ilustrasi)
Foto: europarl.europa.eu
Ikan hasil tangkapan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan bertekad serius dalam mengawasi dan melakukan penindakan terhadap kegiatan "illegal fishing" atau pencurian ikan.

"Kejahatan 'illegal fishing' sangat merugikan banyak negara. Untuk itu, pencurian ikan harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah," kata Sekjen KKP Sjarief Widjaja dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (1/8).

Menurut Sjarief, selain mengancam ketahanan pangan dalam negeri, aktivitas pencurian ikan juga berpotensi mengancam visi pembangunan kelautan dan perikanan. Apalagi sebagai negara maritim terbesar, ujar dia, ancaman tersebut kini dirasakan semakin besar.

Ia menegaskan, KKP terus berkomitmen untuk menjaga kelestarian sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Salah satunya, ujar dia, ditunjukkan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 12/PERMEN-KP/2013 tentang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang ditandatangani pada tanggal 21 Juni 2013.

"Tujuan diterbitkannya Permen ini untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Sjarief.

Apalagi, menurut dia, saat ini masih sering dijumpai berbagai bentuk pemanfaatan sumberdaya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku hingga mengakibatkan kerusakan sumber daya. Beberapa kegiatan seperti penangkapan ikan dengan bahan beracun, bahan peledak, dan bahan berbahaya lainnya.

KKP selama semester I/2013 berhasil menangkap sebanyak 56 kapal ikan yang melakukan aktivitas pencurian ikan, sebagian besar atau sekitar 65 persen merupakan kapal asing antara lain dari Malaysia dan Vietnam.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement