REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin kembali menyampaikan kicauannya soal 12 proyek yang diduga dikorupsi sejumlah politisi di Senayan. Ia pun mengaku sudah menyerahkan berkas-berkas yang menjadi pembuktian atas pernyataannya tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Apa yang saya laporkan adalah apa yang saya alami dan jalani. Semua buktinya sudah saya serahkan ke penyidik KPK,” kata laki-laki yang juga terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games Palembang itu di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/8).
Ia tidak menjelaskan apa saja barang bukti yang diserahkannya ke KPK pagi itu. Ia menyebutkan, ada beberapa proyek yang dulu pernah ditanganinya atas perintah mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Di antaranya adalah proyek Merpati MA60, gedung Pajak, dan pengadaan KTP elektronik (e-KTP). “Di setiap proyek itu memang ada bagi-bagi uang,” ujarnya.
Menurut Nazaruddin, tidak hanya dirinya yang menerima uang haram itu. Ada bebebrapa politisi dari partai politik besar lainnya yang juga mendapat jatah. Dua nama di antaranya yang ia sebutkan adalah Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto dan Bendahara Umum PDI Perjuangan Olly Dondokambey.
Seperti pada proyek Merpati MA60, misalnya. Menurutnya, pembagian uang untuknya dan Novanto sudah diatur sesuai porsinya masing-masing. Hanya, Nazaruddin tidak menjelaskan secara rinci besaran yang dikorup anggota dewan dalam berbagai proyek tersebut. “Untuk e-KTP saja yang anggarannya hampir Rp 6 triliun, bagi-bagi uangnya saya pastikan mencapai ratusan miliar rupiah,” ucapnya.