Sabtu 03 Aug 2013 14:32 WIB

Hercules Kembali Ditangkap Polisi

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Karta Raharja Ucu
  Terdakwa kasus pemerasan Hercules Rozario Marshal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/5).     (Republika/ Yasin Habibi)
Terdakwa kasus pemerasan Hercules Rozario Marshal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/5). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tokoh pemuda Hercules harus kembali ditahan polisi dengan kasus yang berbeda. Polres Jakarta Barat saat ini sedang memproses penahanan kembali Hercules usai masa tahanan di Polda Metro Jaya berakhir Sabtu (3/8) hari ini.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Hengki Hariyadi mengatakan, Hercules ditangkap kembali karena kasus yang dilaporkan masyarakat. Kasus tersebut merupakan kasus pencurian uang dengan kekerasan.

"Kasus tersebut terjadi pada 2006 hingga 2012," ujarnya di Polda Metro Jaya, Sabtu (3/8).

Hengki menjelaskan, terdapat laporan baru terkait pemerasan yang dilakukan Hercules telah terjadi dalam waktu lama di Srengseng, Jakarta Barat.

Tak hanya Hercules yang ditangkap, tapi juga anak buahnya yang ambil bagian dalam kasus kriminal tersebut. Hengki mengatakan empat orang terlibat kasus tersebut, namun baru Hercules dan seorang anak buahnya yang ditangkap.

"Sekarang dua orang yang ditangkap, salah satu anak buahnya berinisal A telah ditangkap di Jakarta Barat," tutup Hengki.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement