REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Djoko Suyanto, meminta agar bendera-bendera Aceh yang berkibar segera diturunkan. Sebab, bendera yang masih menjadi perdebatan antara pemerintah pusat dan pemda Aceh belum disepakati bersama.
“Ya diturunkan. Instruksinya itu,” katanya saat ditemui di terminal Kampung Rambutan saat ikut sidak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin (5/8). Ia mengatakan sudah mendapatkan laporan bendera-bendera Aceh sudah diturunkan aparat. Ia meminta agar pemda dan masyarakat Aceh memahami belum ada kesepakatan resmi terkait qanun bendera meskipun persoalan qanun bendera sudah memasuki babak baru.
“Bendera itu jangan dinaikkan dulu sampai ditemukan solusi. Sekarang sudah ada solusi: akan ada desain baru bendera yang akan disepakati bersama. Sudah ada timnya dan lagi dirundingkan,” katanya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan Gubernur Aceh sudah mengimbau agar masyarakat Aceh tidak mengibarkan bendera tersebut. “Kemarin memang Pak Gubernur yang mengimbau. Permintaan Pak Gubernur: jangan ada yang menaikkan bendera GAM lagi,” katanya.
Menurutnya, instruksi tersebut akan lebih baik dilakukan oleh pemda setempat, bukan pemerintah pusat. Terlebih lagi keduanya sepakat untuk cooling down sampai persoalan qanun bendera benar-benar disepakati bersama.
Gamawan tak mau terlalu jauh mengomentari pengibaran bendera Aceh. Menurutnya, hal tersebut ranah aparat sedangkan ia bertugas untuk perundingan agar kebijakan bisa disepakati bersama. “Saya berunding saja, menyelesaikan evaluasi qanun. Kalau urusan begitu tentu aparat penegak hukum,” katanya.
Ia meminta semua pihak menghormati proses tersebut dan tidak memantik isu baru. “Semua pihak mau menindaklanjuti dan akan dibentuk tim kecil membahas RPP, Keppres, dan bendera. Kan sudah bagus. Nah terus Pak Zaini (Gubernur Aceh) bilang: saya minta masyarakat Aceh jangan kibarkan bendera GAM, qanun itu. Itu sudah disampaikan, kan suasana sudah bagus sekali,” katanya.