Jumat 09 Aug 2013 11:21 WIB

Napi Pembakaran Lapas Medan Tak Dapat Remisi

Personel Polri dan TNI membawa seorang napi ketika proses pemindahan para narapidana di Lapas Klas I Tanjung Gusta, Medan, Sumut, Rabu (31/7).     (Antara/Irsan Mulyadi)
Personel Polri dan TNI membawa seorang napi ketika proses pemindahan para narapidana di Lapas Klas I Tanjung Gusta, Medan, Sumut, Rabu (31/7). (Antara/Irsan Mulyadi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Ratusan narapidana yang terlibat pembakaran dan melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan, Kamis (11/7) malam, tidak mendapat remisi dari pemerintah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Amran Silalahi di Medan, Jumat (9/8) mengatakan, narapidana (Napi) yang terlibat masalah tersebut, tak mendapatkan pengurangan masa tahanan. Karena, jelasnya, salah satu persyaratan untuk memperoleh remisi itu, adalah napi tersebut tidak pernah membuat keributan atau melakukan pelanggaran, serta harus berkelakuan baik.

"Napi yang menghuni Lapas Medan, justru melakukan perbuatan yang tidak terpuji, sehingga menimbulkan kerugian dan kerusakan bagi fasilitas negara," ujarnya. Amran menyebutkan, warga binaan tersebut, jelas tidak diberikan rekomendasi atau diusulkan mendapat remisi ke Dirjen Pemasyarakatan. Bahkan, katanya, napi yang berkelahi dengan rekannya di Lapas Medan, tidak berhak dapat remisi.

Apalagi, kata dia, napi tersebut membuat keonaran atau kegaduhan di Lapas Medan dengan cara membakar ruangan kantor dan tempat penting lainnya. "Ini termasuk pelanggaran atau kesalahan yang cukup berat dilakukan napi, dan kasusnya sedang didalami pihak berwajib," ucap dia.

Data yang diperoleh di Posko Lapas Medan, tercatat sebanyak 113 napi yang diamankan petugas kepolisian dan menyerahkan diri ke Lapas, dari 212 tahanan yang melarikan diri, Kamis (11/7) malam.

Napi yang masih buron dan belum tertangkap sebanyak 99 orang lagi dan terus dicari pihak berwajib. Dari jumlah 17.679 napi menghuni di Lapas dan Rutan di Sumut, hanya 4.461 yang mendapat remisi Idul Fitri 1434 Hijriah. Sebanyak 4.373 memperoleh pengurangan masa hukuman, sedangkan 88 warga binaan lainnya menghirup udara bebas sehingga bisa berkumpul dengan sanak keluarganya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement