REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Anggota DPRD Kabupaten Badung, Bali, I Wayan Puspa Negara mengusulkan adanya larangan bagi anak di bawah umur untuk ikut kampanye dan segala bentuk kegiatan partai politik. Karena dianggap tidak mendidik dan membahayakan keselamatan.
"Tidak mungkin anak-anak diajak kampanye lalu dapat pendidikan politik. Malah cenderung membahayakan keselamatannya," kata anggota Komisi C DPRD Kabupaten Badung tersebut di Denpasar, Sabtu (10/8) malam.
Pernyataan itu menyusul wacana beberapa partai yang mengusulkan untuk mengajak anak-anak berkampanye dan kegiatan parpol. Alasannya, untuk bentuk pendidikan politik bagi generasi muda. Namun, langkah itu dianggap sebagai langkah mundur dan cenderung menyesatkan para generasi muda.
Menurutnya, untuk memberikan pendidikan politik tidak harus mengajak langsung pada kegiatan parpol. Melainkan memberikan pendidikan politik secara mendalam di bangku sekolah. Selain itu, anak di bawah umur juga belum sepantasnya mendapatkan pendidikan politik.
"Dengan memberikan pendidikan di bangku sekolah sudah cukup dan secara perlahan seiring pertumbuhan usia mereka akan memahami dunia politik itu," ujar politikus Partai Golkar tersebut.
Puspa Negara menambahkan, jika ingin meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang politik seharusnya diikuti dengan peningkatan sarana dan prasarana penunjang pendidikan.