REPUBLIKA.CO.ID, TANAH ABANG -- Pendaftaran Pedagang Kaki Lima (PKL) Tanah Abang dilakukan dengan pendataan on the spot. Seluruh PKL nantinya akan melalui tiga tahapan sebelum mendapatkan kios untuk berjualan.
Kepala Suku Dinas Koperasi dan UMKM Slamet Widodo mengatakan PKL seluruhnya yang telah terdata berjumlah 781 pedagang. Namun saat daftar ulang jumlah pedagang bertambah menjadi 931 pedagang.
Nantinya data tersebut akan diverifikasi. "Jangan sampai dalam satu KK terdapat dua hingga tiga orang pedagang," ujarnya di pasar Tanah Abang, Ahad (11/8).
Slamet mengatakan Senin (12/8) akan dilakukan verifikasi berdasarkan foto KTP dan Jenis usahanya. Setiap pedagang harus membawa KTP dan KK.
Registrasi akan dilakukan mulai 12-16 Agustus sambil menunggu para pedagang pulang dari kampung. Pedagang nantinya ditempatkan melalui pengundian.
Saat ini untuk kelompok pedagang pakaian berjumlah 628 orang. Tahapan terakhir yang dilakukan adalah pembinaan dan pengembangan usaha.
Tanah Abang memiliki pasar tasik yang dikembangkan hanya Senin dan Kamis. Selebihnya merupakan pedagang eceran sama seperti pedagang Blok G.
Pedagang yang berjualan di Blok G akan digratiskan selama enam bulan.
Selama penertiban PKL tadi pagi berlangsung damai.
Tidak ada PKL maupun ormas yang melakukan perlawanan.