Senin 12 Aug 2013 15:50 WIB

PNS Bolos Kerja Didenda Rp 500 Ribu

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Fernan Rahadi
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Antara
Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- PNS yang bekerja di lingkungan Pemkab Purwakarta terancam dipotong tunjangan penghasilannya sebesar Rp 500 ribu. Ancaman itu akan terealisasi jika para PNS itu mangkir kerja pada hari pertama masuk ini pascalebaran.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, kebijakan ini harus tegas untuk meningkatkan disiplin pegawai. Momentum hari pertama kerja pascaliburan kerap kali dimanfaatkan pegawai untuk membolos.

Adapun dasar hukum dari kebijakan ini, yakni peraturan bupati. "PNS ini sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Jadi, kinerjanya harus bagus," ujar Dedi, disela-sela apel pagi PNS, Senin (12/8).

Dedi mengaku, semua pegawai yang berstatus PNS terkena kewajiban untuk hadir pada hari pertama masuk kerja. Jika ada pegawai yang bolos didenda Rp 500 ribu. Denda tersebut akan dipotong langsung dari tunjangan pegawai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement