REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH---Sebanyak 47 dari 2.621 Pegawai Negeri Sipil di luar tenaga pendidikan (guru) dijajaran Pemerintah Kota Banda Aceh tidak hadir pada hari pertama masuk kerja pascalibur lebaran Idul Fitri 1434 Hijriah dan tunjangan prestasi kerjanya dipotong. "Hasil inspeksi mendadak yang dilakukan tim monitoring untuk memantau kehadiran pegawai di seluruh SKPD pascacuti bersama dan libur nasional Idul Fitri 1434 Hijriah hanya satu persen atau 47 orang yang tidak hadir," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) M Natsir Ilyas di Banda Aceh, Senin.
PNS yang telah terdata tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama masuk kerja itu akan diberikan sanksi pemotongan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) bulan Agustus sebesar 50 persen. Pemotongan 50 persen TPK bulan Agustus itu sesuai dengan surat edaran Gubernur Aceh nomor 061.2/41154 tentang cuti bersama dan libur nasional 2013.
Selain 47 yang tidak hadir tanpa keterangan puluhan lainnya juga tidak hadir kerena dalam cuti hamil dan sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter. "Dapat kami simpulkan tingkat kehadiran PNS dijajaran Pemerintah Kota Banda Aceh mencapai 99 persen," kata Natsir.
Menurut dia, tingkat kehadipan PNS pada hari pertama masuk kerja pascacuti bersama dan libur nasional Idul Fitri tahun ini lebih baik dibandingkan tahun lalu. "Tahun lalu hanya 97 persen yang hadir pada hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran," katanya menambahkan.