REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo melaporkan pemberian parsel Lebaran kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi Partai Golkar itu mengembalikan parsel itu ke bagian Gratifikasi KPK pada Senin (12/8).
"Ada empat parsel yang dilaporkan Bambang Soesatyo," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, melalui pesan singkatnya.
Bambang tidak secara langsung mengembalikan parsel-parsel itu. Menurut Giri, staf Bambang yang melaporkannya ke bagian gratifikasi KPK.
Giri menyebutkan parsel yang diterima oleh Bambang bernilai jutaan rupiah. Ada parsel berisi makanan dan satu set cangkir minuman yang bernilai sekitar Rp 2 juta.
Bambang juga menerima parsel berisi jam dinding dan hiasan dari Vivere yang nilainya diperkirakan Rp 3 juta. Kemudian ada juga parsel berisi makanan dan minuman dengan nilai sekitar Rp 2 juta.
Pun, Bambang menerima parsel senilai Rp 5 juta yang berbentuk mukena dengan tasnya, serta dining textile.
KPK sebelumnya memang sudah menghimbau agar penyelenggara negara tidak menerima pemberian parsel. Sehingga penyelenggara negara tersebut tidak tersandung masalah hukum.
Penerimaan parsel itu memang bisa dianggap sebagai bentuk gratifikasi. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang diduga terkait dengan jabatannya perlu melaporkan gratifikasi itu pada KPK.