REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Said Iqbal mengatakan, dengan berlakunya jaminan sosial dari Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) pada 1 Januari 2014 mendatang, seharusnya tidak ada lagi warga yang ditolak jika berobat ke rumah sakit. Namun memang untuk mendapatkannya harus memiliki kartu BPJS.
"Dengan kartu BPJS, warga harus mendapatkan pelayanan kesehatan pada 1 Januari 2014. Seharusnya tidak ada lagi penolakan perawatan dari rumah sakit," ujar Iqbal, Selasa, (13/8).
Iqbal meminta pemerintah dalam menerapkan jaminan kesehatan bagi masyarakat tidak bertentangan dengan konstitusi seperti badan hukum.
Ia juga meminta agar kepesertaan BPJS tidak bertahap walaupun Menko Kesra Agung Laksono mengaku kesulitan jika pemerintah harus melayani pendaftaran anggota BPJS dalam serentak karena penduduk Indonesia sebanyak 250 juta.
Menurut Iqbal, Jamkesda harus terintegrasi dengan BPJS kesehatan karena terkait prinsip portabilitas. Bila terpisah hal itu bertentangan dengan konstitusi.
"Perlu ada integrasi APBD dan APBN untuk pelayanan Jamkesda. Ini harus dilakukan agar masyarakat lebih mudah mendapatkan hak dasarnya yakni pelayanan kesehatan," kata Iqbal.
Dalam kesempatan itu, Iqbal menyatakan, KAJS akan mempersiapkan judicial review ke Mahkamah Agung terkait PP 101/2014 dan PP 12/2013 karena belum terpenuhinya dana kesehatan sebesar lima persen dari APBN 2014.
Selain itu, KAJS juga meminta Kemenkokesra dan Kemenkes untuk memperbaiki iklan layanan masyarakat soal keanggotaan BPJS sehingga tidak mengandung persepsi salah terkait tahap keanggotaan.