Selasa 13 Aug 2013 23:05 WIB

KAJS: Mulai 1 Januari Seharusnya Tak Ada Warga yang Ditolak Rumah Sakit

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Said Iqbal mengatakan, dengan berlakunya jaminan sosial dari Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) pada 1 Januari 2014 mendatang, seharusnya tidak ada lagi warga yang ditolak jika berobat ke rumah sakit. Namun memang untuk mendapatkannya harus memiliki kartu BPJS.

"Dengan kartu BPJS, warga harus mendapatkan pelayanan kesehatan pada 1 Januari 2014. Seharusnya tidak ada lagi penolakan perawatan dari rumah sakit," ujar Iqbal, Selasa, (13/8).

Iqbal meminta pemerintah dalam menerapkan jaminan kesehatan bagi masyarakat tidak bertentangan dengan konstitusi seperti badan hukum.

Ia juga meminta agar kepesertaan BPJS tidak bertahap walaupun Menko Kesra Agung Laksono mengaku kesulitan jika pemerintah harus melayani pendaftaran anggota BPJS dalam serentak karena penduduk Indonesia sebanyak 250 juta.