REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, Mochtar Setijohadi, Selasa (13/8) malam ditangkap Satuan Tugas Kejaksaan Agung setelah dinyatakan daftar pencarian orang tindak pidana korupsi.
Kasusnya penyalahgunaan dana Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2006 dan 2007 yang merugikan keuangan negara Sebesar Rp13,245 miliar.
Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa, menyatakan penangkapan pada pukul 21.30 WIB di D'Paragon Guest House, Jalan Flamboyan, Deresan, Yogyakarta. "Dia merupakan DPO Kejari Bojonegoro," katanya.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1481.K/Pid.Sus/2012 tgl 9 April 2013, dengan amar putusan pidana penjara selama enam tahun, dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.