REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Petugas KPK mengamankan Rudi pada Selasa (13/8) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rudi baru mengisi jabatannya selama tujuh bulan. Rudi dilantik sebagai Kepala SKK Migas pada 16 Januari lalu. Sebelumnya Rudi menjabat sebagai Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pria kelahiran Tasikmalaya itu juga pernah menjabat sebagai Deputi Pengendalian Operasi dan Sekretaris Pimpinan BP Migas.
Rudi saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif setelah ditangkap petugas KPK. Petugas mengamankan Rudi di kediamannya Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan.
Penangkapan terhadap peraih gelar Doktor Ingenieurs bidang teknologi minyak dan gas bumi dari Technische Universitaet Clausthal, Jerman, itu diduga terkait dugaan suap. "Ini masih didalami, tetapi betul soal dugaan suap," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dikonfirmasi, Rabu (14/8).
Selain Rudi, petugas KPK juga mengamankan beberapa orang lainnya. Dikabarkan petugas KPK juga mengamankan orang yang berasal dari perusahaan minyak. Selain melakukan penangkapan, petugas KPK juga disebut mengamankan uang ratusan ribu dollar. "Barang bukti 400 ribu dollar, yang lain sedang dihitung," kata Johan.