REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus penyuapan salah satunya Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini, Rabu (14/8) lalu.
KPK juga langsung melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus penyuapan ini. "Ya benar, penggeledahan sampai dini hari tadi," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto yang dihubungi Republika, Kamis (15/8).
Tiga lokasi yang dilakukan penggeledahan pada Rabu (14/8) malam yaitu di kantor SKK Migas, kantor di Kementerian ESDM dan kantor tersangka Simon di PT Kernel Oil. Perusahaan ini bergerak di bidang perdagangan minyak dan produk minyak yang diduga sebagai pihak yang memberikan suap kepada Rudi Rubiandini.
Tokoh yang akrab disapa BW ini mengatakan hasil dari penggeledahan ini, tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen yang sudah dibawa ke kantor KPK. Namun ia mengaku belum mengetahui apa isi dokumen tersebut karena belum mendapatkan laporan dari tim penyidik.
Namun begitu ia memastikan, dokumen-dokumen yang disita dari penggeledahan ini akan sangat berguna dalam pengembangan kasus dugaan penyuapan ini. "Jadi kami belum mendapatkan informasi dari penyidik," tegasnya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK berjumlah 15 orang melakukan penggeledahan di kantor SKK Migas. Mereka menggeledah sejumlah ruangan di kantor itu selama sekitar sembilan jam sejak pukul 21.30 WIB hingga pukul 05.30 WIB.
KPK telah menetapkan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini sebagai tersangka kasus suap dengan dijerat pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK menyita uang tunai sebagai barang bukti dalam kasus suap ini senilai 490 ribu Dolar AS dan 127 ribu Dolar Singapura.
Selain itu, tim penyidik KPK juga menyita setumpuk dokumen dan motor gede merk BMW yang diduga bagian dari penyuapan. Saat ini Rudi ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama dalam proses penyidikan ini.